PALOPO | KATASATU.co.id – Rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang dijadwalkan untuk membahas usulan hak angket terhadap RSUD Sawerigading batal dilaksanakan, Selasa (4/3/2025), karena tidak memenuhi kuorum. Meski demikian, DPRD tetap akan melanjutkan proses pengajuan hak angket melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (5/3/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, serta didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief, dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil, sempat dua kali diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai syarat minimum untuk melanjutkan sidang.
“Kita skors rapat ini untuk dilanjutkan di pembahasan Bamus besok pagi. Rencananya, paripurna akan digelar kembali siang harinya,” ujar Darwis kepada awak media usai rapat.
Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 18 dari total 25 anggota DPRD. Namun, hanya 16 anggota yang hadir pada rapat hari ini, sehingga paripurna dinyatakan tidak kuorum.