Pasca di Vonis 5 Tahun Penjara dan Membayar Denda, Nurdin Abdullah Dikabarkan Tidak Ajukan Banding

(Gubernur non aktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengenakan rompi orange KPK-RI, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Foto : Istimewa/int)

MAKASSAR — Gubernur non aktif Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dikabarkan tidak mengajukan banding, pasca di vonis 5 tahun, serta denda sebesar 5 ratus juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis, seperti yang dikutip dari laman media merdeka.com. Arman Hanis menyebutkan, kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang telah putuskan majelis hakim PN Tipikor Makassar.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Hal ini juga berdasarkan hasil rembuk pihak keluarga Pak Nurdin, yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar,” sebut Arman Hanis, melalui pesan elektronik, Senin (6/12/21), yang dilansir dari merdeka.com.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), M Asri Irwan, mengaku, belum mendapatkan informasi, terkait dengan keputusan Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.

“Informasi terkait dengan, apakah Pak Nurdin Abdullah banding, sampai hari ini (Senin, 6/12/21) kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Untuk jelasnya, sebaiknya teman-teman konfirmasi ke PN Makassar,” tutur M Asri Irwan, yang dikutip dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *