Pasca di Vonis 5 Tahun Penjara dan Membayar Denda, Nurdin Abdullah Dikabarkan Tidak Ajukan Banding

(Gubernur non aktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengenakan rompi orange KPK-RI, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Foto : Istimewa/int)

Sementara itu, masih dikutip dari merdeka.com, juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri, menuturkan, pihaknya telah mempelajari amar putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar terhadap terpidana Nurdin Abdullah. Kata Ali Fikri, analisis amar putusan tersebut, pihaknya juga tidak mengajukan banding.

“Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum dari tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum, atas putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” terang Ali Fikri, yang dilansir dari merdeka.com, Senin (6/12/21).

Jubir KPK RI, Ali Fikri mengaku telah mendapatkan informasi terkait Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang tidak mengajukan banding. Dengan keputusan dua terpidana tersebut, putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar sudah Inkraht.

“Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri.

“Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan PN Tipikor Makassar. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut,” tutup jubir KPK yang disadur dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *