Pasca di Vonis 5 Tahun Penjara dan Membayar Denda, Nurdin Abdullah Dikabarkan Tidak Ajukan Banding

(Gubernur non aktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengenakan rompi orange KPK-RI, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Foto : Istimewa/int)

“Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana,” ucap Ibrahim Palino majelis hakim PN Tipikor Makassar saat membacakan amar putusan.

Pasca dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, Nurdin Abdullah memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, untuk kemudian memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, batas waktunya hingga Rabu (8/12/21).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *