“Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana,” ucap Ibrahim Palino majelis hakim PN Tipikor Makassar saat membacakan amar putusan.
Pasca dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, Nurdin Abdullah memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, untuk kemudian memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, batas waktunya hingga Rabu (8/12/21).