Dimana dalam aduan beberapa masyarakat, bahwa disinyalir adanya tindakan pelanggaran permintaan uang secara paksa terhadap sopir yang melintas di jembatan tersebut.
“Untuk menanggapi aduan tersebut, Kami dalam hal ini Polres Palopo dan Polsek Wara Utara harus secepat mungkin melakukan penyelesaian permasalahan yang ada,” ujar Kapolres Palopo.
“Sampai saat ini tidak ada lagi riak-riak yang akan menjadi permasalahan, dan apabila ada pihak melakukan tindakan mengganggu sekitar jembatan agar segera dilaporkan ke pihak terkait,” tambahnya.
Perwakilan dari masyarakat mengungkapkan bahwa permasalahan pungutan biaya yang biasa Viral di medsos, bukan kejadian sebenarnya.
“Perlu peningkatan pengawasan dan pemantauan dari pihak Kepolisian disekitar jembatan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan jika pihaknya akan melakukan upaya preventif sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam mengatur Lalulintas di jembatan darurat saluk pikun.