Menurut Waka Polres, pihak KPU Kabupaten Wajo akan mengambil hasil tanggal 14 Februari 2024 dan hasil PSU berupa dokumen daftar hadir pemilih TPS TPS 7 Pattirosompe, Dokumen Formulir Model C hasil TPS 7 Pattirosompe, Dokumen kejadian khusus dan atau keberatan saksi TPS 7 Pattirosompe dan pemberitahuan Nadira.
“Setelah dilakukan pengambilan dokumen dalam kotak/ Kontainer tersebut pihak KPU melakukan penggandaan dokumen dengan cara scan yang dilakukan oleh para operator KPU Kab.Wajo,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pengamanan yang terjamin, proses pembukaan kotak suara dapat berlangsung dengan transparan dan adil, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Semua pihak terlibat dalam kegiatan ini berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilu, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi,” pungkasnya.