“Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru,” tambahnya.
Usai dari SMKN 1 Kota Palopo, Tim Satgas UPP Kota Palopo melanjutkan kegiatannya di Jalan Dr. Ratulangi, depan City Market Kota Palopo.
Dilokasi inilah, menurut AKP Supriadi Tim Satgas UPP Kota Palopo menemukan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal.
Pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan City Market dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 2.000, yang hasilnya akan disetorkan kepada pihak tertentu.
“Kami menegaskan bahwa praktek ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Palopo.