Usai dari SMKN 1 Kota Palopo, Tim Satgas UPP Kota Palopo melanjutkan kegiatannya di Jalan Dr. Ratulangi, depan City Market Kota Palopo.
Dilokasi inilah, menurut AKP Supriadi Tim Satgas UPP Kota Palopo menemukan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal.
Pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan City Market dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 2.000, yang hasilnya akan disetorkan kepada pihak tertentu.
“Kami menegaskan bahwa praktek ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Palopo.
Guna mencegah hal tersebut berlanjut, Tim Satgas UPP Kota Palopo mengimbau tukang parkir untuk tidak melakukan pungutan liar. Sementara pihak City Market diminta agar menyediakan ruang parkir bagi pengunjung.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan Tim Satgas di kantor Pelayanan Pos Kota Palopo ddngan mengingatkan para petugas untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tim menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kasi Humas Polres Palopo.