“Setelah melihatnya, kami bersama personel lain melakukan pemeriksaan badan dan didapati sementara menggenggam diduga narkoba jenis tembakau sintetis, kertas lintingan, serta bukti transferan transaksi pembelian jenis narkoba sintetis tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa kembali menggelar patroli tersebut, dan berhasil mengamankan pemuda berinisial MG (25) saat melintas di Jalan Patung Massa, Kelurahan Paccinongan, Kelurahan Somba opu, Kabupaten Gowa, pada Senin malam 19 Juni 2023.
“MG kami amankan akibat gerak-geriknya yang mencurigakan, sehingga kami langsung melakukan pemeriksaan di TKP. Saat itu juga, pemuda tersebut berusaha menghilangkan barang bukti narkoba jenis paketan tembakau sintetis, dengan membuangnya ke dalam drainase (saluran air),” ungkapnya.
Kedua pemuda yang telah diamankan oleh Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa, langsung digelandang ke Mapolres Gowa. Saat di interogasi, keduanya mengaku jika barang tersebut mereka peroleh, dari media sosial.