DAERAHHEADLINE NEWS

PBG dan Sengketa Tanah Jadi Sorotan Utama Kecamatan Babulu

×

PBG dan Sengketa Tanah Jadi Sorotan Utama Kecamatan Babulu

Sebarkan artikel ini
Camat Babulu, Khansip.

PENAJAM — Kecamatan Babulu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memfokuskan perhatian pada dua sektor layanan yang dianggap prioritas, yakni percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penanganan sengketa pertanahan.

Camat Babulu, Khansip, menyebut kedua hal tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta stabilitas sosial di wilayahnya.

Menurut Khansip, layanan PBG masih tertinggal karena banyak pelaku usaha yang belum mengurus dokumen wajib tersebut. Padahal, percepatan PBG dinilai mampu meningkatkan pemasukan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga dan pelaku usaha.

“Potensinya cukup besar. Ada ratusan usaha di Babulu yang belum memiliki PBG. Jika prosesnya dipercepat dan lebih jelas, insyaallah akan berdampak langsung pada PAD,” ujar Khansip.

Camat Babulu ini juga mengakui bahwa perubahan dari skema IMB ke PBG membuat sebagian pelaku usaha kebingungan. Alur baru belum sepenuhnya dipahami, sehingga jumlah permohonan yang masuk masih jauh dari target ideal.

“Masih banyak yang ragu atau belum mengerti prosesnya. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Bapenda agar prosesnya lebih mudah,” jelasnya.

Selain persoalan perizinan, kecamatan juga harus menangani sengketa tanah. Sepanjang tahun 2025, beberapa kasus tumpang tindih lahan muncul, baik antarwarga maupun antara warga dan perusahaan.

Namun sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus dibawa ke pengadilan.

“Yang sampai ke pengadilan hanya sebagian kecil. Konflik antarwarga biasanya kami selesaikan melalui musyawarah desa atau kecamatan,” kata Khansip.

Ia memperkirakan jumlah sengketa yang ditangani tahun ini tidak lebih dari sepuluh kasus. Sengketa yang melibatkan perusahaan umumnya ditangani lewat jalur hukum formal, sedangkan konflik internal masyarakat lebih sering diselesaikan secara musyawarah.

Khansip menekankan bahwa prinsip utama pihak kecamatan adalah mencegah konflik membesar. Penyelesaian di tingkat RT atau desa dianggap strategi paling efektif.

“Kalau bisa selesai di RT, jangan dibawa ke desa. Kalau bisa selesai di desa, tidak perlu sampai ke kecamatan. Tujuannya agar masalah cepat tuntas dan tidak melebar,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *