Adapun bentuk imbauan yang dilaksanakan yakni dengan mengajak seluruh pegunjung pasar, agar taat dan patuh dengan aturan Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana setiap warga wajib mematuhi 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.