“Jika mendapati jalan yang rusak, kiranya bisa meluangkan waktu untuk membenahi tanpa harus menunggu perintah dari Kepala Dusun, maupun Kepala Desa setempat,” katanya.
“Fasilitas umum merupakan kewajiban kita semua untuk memeliharanya. Karena hal inilah yang memungkinkan aktivitas kita jadi lancar jika jalanan tersebut bagus,” pungkasnya.