Pelaksanaan Proyek Stadion Lagaligo, Berbanding Terbalik Dengan Perda Pemkot Palopo

Editing gambar Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Gambar Tumpukan Bahan Bangunan yang tidak tersimpan dengan baik. Foto : Dok. katasatu.co.id. Kamis 27 Februari 2025.
(Tangkapan Layar LPSE Kota Palopo Sulawesi Selatan. Kamis 27 Februari 2025.)

Imran warga Kota Palopo Sulawesi Selatan, yang ditemui di lokasi pekerjaan revitalisasi stadion lagaligo, Kamis 27 Februari 2025, sekira pukul 16.30 Wita, menyebutkan, melihat dan membandingkan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, itu berbanding terbalik, dan kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan penyelidikan dan audit secara mendalam.

(Tangkapan Layar LPSE Kota Palopo Sulawesi Selatan. Kamis 27 Februari 2025.)

” Coba kita lihat, kondisi yang ada, pekerjaan revitalisasi stadion lagaligo, baik itu di bagian dalam stadion, maupun di bagian landscapenya itu belum rampung, padahal kalau dilihat dari situs LPSE Kota Palopo nilai pagu anggarannya tidak main-main, itu miliaran, jika ditotalkan mendekati angka 40 Miliar,” kata Imran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *