Pasal 3 ayat 1 Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, itu berbunyi, ” Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan “
Melihat dari kondisi yang ada, frasa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dalam perda tersebut, sangat berbanding terbalik.
” Dibagian landscapenya belum rampung, bahkan ada beberapa tiang lampu yang dibiarkan tergeletak begitu saja, jika berkarat dan rusak, apa harus dibeli lagi dengan menggunakan uang rakyat (APBD). Pada bagian dalam, kita liat bekisting, untuk cetakan beton tangga, itu material kayunya seperti, papan dan balok juga sudah rusak, rangka palpon besi ringan juga sudah banyak terlipat, bahkan sudah ada yang patah, palpon viber pecah dan berserakan di lantai, itu juga sudah rusak tidak bisa lagi di pakai,” ungkap Imran.