PALOPO I KATASATU.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis katana, Sabtu 21 Desember 2024.
Pelaku berinisial H alias A (25), seorang buruh bangunan, menyerahkan diri ke Unit Resmob setelah pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas.
Insiden terjadi di Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korbannya adalah Amsar (36), warga Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Pajalesang, Wara, Kota Palopo.