Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mencegah sekaligus memutus mata rantai ancaman penyebaran Covid-19 diwilayah teritorial Koramil 1403-02/Suli.
Meski demikian yang bersangkutan tidak mengalami gejala dan dinyatakan negatif, namun tetap wajib menjalani karantina mandiri di rumah.
Editor : Muh Ishari