Judas juga mengaku, mudah-mudahan dirinya tidak keliru karena Surat Keputusan (SK) yang ia telah keluarkan melalui berbagai pertimbangan dari pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.
Meski begitu, Judas Amir mengatakan, sekalipun tanah yang selama ini diklaim oleh warga itu tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan cara kerja sama pemanfaatan dan sewa.
“Tetapi perlu juga saya jelaskan, pengambil alih lahan tersebut bisa dikelola oleh setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengelolah tanah itu dengan peraturan bisa KSP (pemanfaatan) dan bisa sewa seperti itu aturannya,” jelas Judas.
“Tanah itu sudah saya buat surat keputusannya yang jelas isinya adalah seluruh tanah yang belum punya sertifikat di sana dan berdasarkan kenyataan dari citra satelit 2007, maka semua itu adalah tanah Negara yang dikuasai oleh Negara dan menjadi hak Pemerintah Kota Palopo,” lanjutnya.
Judas Amir juga menyebut, tanah Negara yang ada di pesisir pantai yang statusnya milik Negara bisa saja dimanfaatkan oleh siapa saja yang memenuhi aturan.