“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” ujar Asri Anas dalam keterangannya.
Menurut Asri Anas, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program, melainkan wujud semangat kolektif untuk memperkuat pondasi perekonomian nasional, koperasi sebagai soko guru atau pilar utama ekonomi.
Untuk itu Desa Bersatu perlu untuk memanfaatkan momentum untuk mengawal sekaligus mensukseskan Visi Presiden Prabowo Subianto khususnya dalam agenda pembangunan Desa.
“Desa Bersatu memanfaatkan momentum ini untuk mendukung, mengawal, serta menyukseskan visi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita keenam, yaitu membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan,” katanya.
Selanjutnya Kepala BP Taskin Budiman Sujatmiko menuturkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, serta menyejahterakan masyarakat pedesaan secara lebih merata.