“Desa Bersatu memanfaatkan momentum ini untuk mendukung, mengawal, serta menyukseskan visi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita keenam, yaitu membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan,” katanya.
Selanjutnya Kepala BP Taskin Budiman Sujatmiko menuturkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, serta menyejahterakan masyarakat pedesaan secara lebih merata.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Budi Arie Setiadi dalam sambutannya Tiga sumber utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi koperasi yang baru didirikan, koperasi yang berkinerja baik yang diubah, dan koperasi yang tidak aktif yang akan direvitalisasi.
Pertama, koperasi yang baru didirikan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik dan diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Ketiga, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Budi Arie Setiadi memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan mencapai sekitar Rp 400 triliun.
Angka tersebut mencakup semua aspek yang diperlukan untuk membangun dan mengelola koperasi di berbagai desa di seluruh Indonesia.
Dengan target ambisius ini, setiap Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa memperoleh keuntungan yang signifikan, yakni mencapai hingga Rp 1 miliar per tahun.