“Kami menerima LHP ini dengan sikap terbuka dan berkomitmen untuk segera mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun dalam action plan,” imbuh Pj. Bupati Luwu.
Sementara itu, Amin Adab Bangun dalam sambutannya menjelaskan empat faktor yang mempengaruhi opini yaitu konsistensi dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan kecukupan informasi dalam pelaporan.
“Kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Selain Kabupaten Luwu, lima daerah lain diantaranya Kabupaten Wajo, Enrekang, Bone, Sidrap, dan Pare-pare juga meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.