Masa kerja PPPK ditetapkan selama satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan tanpa perlu melalui pelantikan ulang. Saat ini, gaji PPPK disetarakan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dengan kecenderungan peningkatan tiap tahun seiring kondisi keuangan daerah.
“Kami berharap kondisi APBD Bontang ke depan semakin stabil, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kesejahteraan pegawai dapat terus ditingkatkan,” tutup Sudi. (*)