Pemkot Dan DPRD Palopo Tandatangi Keputusan Penarikan Kembali Ranperda

Pj Walikota Palopo, Asrul Sani bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (4/4/2024). Foto: Ist

“Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel,” lanjut Bogi.

Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.

“Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo,” ungkapnya.

“Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam sambutannya pada paripurna itu, memberikan penjelasan secara singkat atas subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari pembahasan.

“Berdasarkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk Ranperda ini, masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini belum ada penetapan,” kata Asrul Sani.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *