Di sisi lain, kata Asrul, juga dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo.
“Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah, dan belum ada pranata adat, serta belum memuat mengenai kewajiban masyarakat adat,” ujarnya.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih itu, dihadiri Wakil Ketua II DPRD dan anggota DPRD Kota Palopo. (*)