KATASATU.co.id, Palopo – Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo gelar rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat 8 Desember 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo diwakili oleh Wakil Ketua II Irvan Majid, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, serta diikuti oleh sebanyak 18 anggota DPRD.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah, sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.