Pemkot Palopo dan DPRD Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Walikota Palopo Bersama Wakil Ketua II Irvan Majid, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat 8 Desember 2023. Foto: Kominfo Palopo

Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.

“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” lanjut Eli Niang.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana  Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Hal ini untuk mengoptimalisasikan  penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *