Pemkot Palopo dan DPRD Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Walikota Palopo Bersama Wakil Ketua II Irvan Majid, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat 8 Desember 2023. Foto: Kominfo Palopo

“Rasionalisasi dilakukan retribusi daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Asrul Sani.

Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan Visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi,” pungkas Asrul Sani.

Asrul Sani menambahkan, setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *