Pemkot Palopo dan Kantor BPN Bahas Sertifikasi Tanah Masjid Agung

Wali Kota, menyampaikan bahwa aset tersebut telah diserahkan Pemkab Luwu dan telah menjadi aset Pemkot Palopo tentu kedepan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.

Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *