“Secara umum anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi,” sambungnya
Tak hanya itu, menurut I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga hidup dengan sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan, darinya baik itu keluarga, sekolah hingga masyarakat, dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem, yang melingkupi anak, untuk itu dibentuk Kabupaten/Kota layak Anak atau KLA.
“Kabupaten/Kota Layak Anak, merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan dengan pengintegrasian yang berkomitmen, dan sumber daya pemerintah , masyarakat dan media, serta dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” tuturnya.

















