“ Untuk selalu diberikan petunjuk dan bimbingan agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tambahnya.
Sementara, Kepala perwakilan BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD pemkot palopo tahun 2021.
“ Penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD pemkot palopo tahun 2021, keberhasilan dan keberanian pemkot palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta, Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan makan nantinya output nya adalah opini.” katanya.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.