Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu pemkot palopo.
Kiranya dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian sebenarnya yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat.
Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan.
Penyerahan LKPD Pemkot palopo juga dihadiri oleh sekertaris daerah, inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus Walikota, kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (*)