PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah Kota Palopo sikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang.
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Palopo Sulawesi Selatan, Drs.H. Firmanza DP, SH., M.Si, putusan MK merupakan perintah negara yang wajib untuk dilaksanakan.
“Karena ini perintah negara, maka mau tak mau, kita wajib laksanakan PSU. Anggarannyapun demikian harus disiapkan, bagaimanapun caranya, “ ucap Pj Wali Kota Palopo, H. Firmanza DP, usai hadiri pelantikan Pengurus DPD Appernas Jaya Sulsel di Palopo Hotel, Jl. Kelapa, Rabu 26 Februari 2025.
Terkait sumber dana dan jumlah anggaran PSU, Pemkot Palopo akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, yakni, DPRD, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri , serta pihak terkait lainnya untuk membahas persiapan PSU.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S,Sos, M.M, juga turut menanggapi pemberitaan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal 24 Daerah se Indonesia yang akan melaksanakan PSU.