PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah Kota Palopo sikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang.
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Palopo Sulawesi Selatan, Drs.H. Firmanza DP, SH., M.Si, putusan MK merupakan perintah negara yang wajib untuk dilaksanakan.