“Dengan Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita, untuk itu segera daftarkan dan lakukan Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, jangan diabaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Didik Purnomo mengungkapkan, tujuan dari diluncarkannya Gemapatas ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi Tahun 2023.
“Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” ungkapnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur porkopimda kota palopo, kepala bidang aset BPKAD kota palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan.