Hukum Sabung Ayam
Untuk aturan hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Pasal 426, yang pada intinya, menyebutkan, bahwa pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun.