Pada Peraturan Dasar (PD) Pasal 7 ayat (2) huruf (b), disebutkan syarat menjadi Anggota Biasa sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 tahun, dibuktikan dengan SK dan KTA. Kemudian, untuk dipilih menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara harus menjabat anggota biasa sekurang-kurangnya 1 tahun, juga dibuktikan dengan SK dan KTA.
Berikut tangkapan layar, isi pesan perintah dari ketua terpilih hasil konfrensi Ihkwan Ibrahim kepada Irwan Musa.
Saat dikonfirmasi sekira pukul 14.27 WITA (Senin, 19/09/22) melalui pesan singkat whatsapp, kepada katasatu.co.id, Irwan Musa menyebutkan jika dirinya, hanya menjalankan perintah.
“Saya hanya menjalankan perintah, tanya ketua terpilih,” sebut Irwan Musa, dan meneruskan file pdf undangan kegiatan dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, juga pesan perintah dari ketua terpilih Ihkwan Ibrahim.