“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.
Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik itu berupa saran, masukan, maupun pengaduan yang disampaikan dalam kegiatan itu akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses, kemudian disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk ditindaklanjuti.