” Kalau terkait apakah melanggar aturan atau tidak, itu ranahnya Instansi penegak Hukum/pembuat Regulasi untuk menjawabnya,” katanya.
Kemudian saat ditanyakan, apabila ada pihak SPBU yang melayani, mobil atau sepeda motor melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di satu tempat SPBU, apakah merupakan satu pelanggaran, atau bukan, SBM Pertamina, mengungkapkan ada aturan quota mengaturnya.
” Sejauh yang saya tahu, aturan yang ada saat ini adalah aturan yang mengatur Quota per hari untuk setiap jenis kendaraan/konsumen,” ungkapnya, sembari memperlihatkan pamflet aturan pengisian BBM Subsidi untuk kendaraan roda empat, seperti di bawah ini.

” Untuk aturan tersebut diterbitkan oleh BPH Migas selaku badan pengatur.
Jadi untuk konfirmasi apabila ada yang melanggar bisa ke Pembuat Aturan.
Pertamina hanya sebagai badan pelaksana saja,” terangnya.