Sementara itu, kembali lagi dilakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, sekira pukul 21.59 Wita, Sabtu 27 Mei 2023, untuk mendapatkan tanggapannya, namun lagi dan lagi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kapolres Palopo terkait isu dari dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang ada di Palopo.
Diketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM, yakni, kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar.
Bersambung….