Lalu temuan stockpile batubara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA.
Lalu ada juga aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan operasi ini adalah upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal.
Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat.
Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK.