Penyidik Kejati DKI Beberkan Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Kemenkumham

Gambar Ilustrasi

KATASATU.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam membeberkan temuan bahwa adanya tindak pidana korupsi terkait praktek grafikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pegawai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ashari Syam dikutip dari laman tempo.co, Jumat, 17 Juni 2022.

Ashari Syam menjelaskan jika Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, menggelar perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

“Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021,” ujar Ashari Syam yang dilansir tempo.co. Jumat, 17 Juni 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *