KATASATU.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam membeberkan temuan bahwa adanya tindak pidana korupsi terkait praktek grafikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pegawai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ashari Syam dikutip dari laman tempo.co, Jumat, 17 Juni 2022.