Ashari Syam menjelaskan jika Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, menggelar perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.
“Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021,” ujar Ashari Syam yang dilansir tempo.co. Jumat, 17 Juni 2022