Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangatlah penting khususnya bagi penyelenggara kegiatan fisik, agar terbangun kesamaan persepsi tentang seperti apa tindak pidana korupsi itu dan upaya membangun integritas pribadi sebagai langkah pencegahannya.
Kepala Dinas PUTR Ikhsan juga menjelaskan betapa besarnya tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang PPK selaku pengendali kontrak kegiatan, mulai dari proses pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya tindak korupsi.
“ Dibutuhkan integritas pribadi yang tinggi untuk menjalankan tugas, agar setiap ruang celah terjadinya korupsi dari setiap tahapan proses bisa di hindari”, ucapnya.
Dirinya juga berharap, kegiatan Penyuluhan ini bisa menambah referensi terbaru khususnya informasi pencegahan korupsi.
Sementara Irban IV, Muh. Afif Hamka saat menyampaikan materinya mengatakan pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk memberi penguatan Integritas dan langkah kewaspadaan dan pencegahan atau Mitigasi.