Lebih lanjut, M. Basnur, mengungkapkan jika tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu Kota, Kabupaten/Kota, dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi daerah tersebut.
“Program ini akan berjalan sukses, apabila terjalin kerja sama yang baik, dari seluruh pihak pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga lasyarakat dan lain-lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Palopo, H. Firmanza DP, mengatakan ancaman bahaya penyalahgunaan bukan saja dari masyarakat umum, namun ada juga oknum tenaga Pendidikan, oknum Aparat Sipil Negara, dan Oknum TNI-Polri.
“Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, semakin hari semakin memperihatinkan kita semua. Untuk itu, melakukan pencegahan peredaran penggunaan narkoba dikalangan masyarakat, perlu kiranya pembuatan program-program kerja yang bisa meredam kegiatan tersebut oleh pihak BNN, Pemerintah Daerah lintas OPD, Masyarakat Organisasi Kemasyarakatan, Sosial, Agama, dan Pemuda,” katanya.