Kemudian aksi ke-3 yakni menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Aksi 4 memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
“Pada aksi ini telah diterbitkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi,” jelas Muh. Saleh.
“Aksi ke-5 memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota,” tambah Muh. Saleh.
Selanjutnya, kata Saleh aksi ke-7 yaitu melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
“Dengan bersinegri dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di tahun-tahun berikutnya, kita berharap angka stunting dapat turun secara signifikan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Luwu,” tutup Pj Bupati Luwu. (rls)