DAERAH

Perda Migas dan Jamkrida Direvisi, DPRD Kaltim Siapkan Era Baru Penguatan PAD

×

Perda Migas dan Jamkrida Direvisi, DPRD Kaltim Siapkan Era Baru Penguatan PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (istimewa).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (istimewa).

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap regulasi badan usaha milik daerah (BUMD) dengan menyusun dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2025. Dua regulasi tersebut mengatur pembaruan dasar hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) serta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Inisiatif pembaruan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 di Gedung B DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk memastikan BUMD Kaltim mampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompetitif, terutama di sektor migas dan penjaminan pembiayaan usaha masyarakat.

“Perubahan ini penting untuk memperkuat efektivitas dan kinerja dua perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan,” ujar Sabaruddin, Senin (1/12/2025).

Sabaruddin menekankan bahwa struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bergantung pada sektor ekstraktif, terutama batu bara serta minyak dan gas. Karena itu, memperbaiki tata kelola MMP dan Jamkrida menjadi langkah strategis agar pendapatan daerah dapat tumbuh lebih stabil dan tidak semata bergantung pada fluktuasi komoditas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *