“Potensi migas Kaltim sangat besar. Jika regulasinya diperbarui dan pengelolaannya optimal, efeknya akan signifikan terhadap PAD,” tambahnya.
Menurutnya, revisi Ranperda MMP juga diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan nasional, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas. Harmonisasi tersebut diyakini akan mempercepat peningkatan kapasitas MMP sebagai BUMD strategis.
“Keselarasan regulasi ini penting agar MMP lebih agresif dalam pengelolaan PI 10 persen dan mampu bersaing secara profesional,” jelasnya.
Sementara itu, penyesuaian aturan bagi Jamkrida Kaltim diharapkan mampu memperkuat peran perusahaan penjaminan kredit tersebut dalam menopang pelaku usaha, UMKM, dan program pembiayaan produktif lainnya di daerah.

















