Tak hanya itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Suherman, menyampaikan barang bukti hasil razia nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” ungkapnya
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo, Jhonny H Gultom, menjelaskan penggeledahan dan razia yang dilakukan di Lapas Palopo memiliki beberapa tujuan.
Pertama, untuk mencegah dan meminimalisir gangguan kamtib alias ketertiban dan keamanan. Kedua, untuk melakukan deteksi dini dan mencegah dini segala bentuk pelanggaran atau tindakan yang tidak diinginkan.
Ketiga, untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaan, peredaran, dan penjualan gelap narkoba di dalam Lapas. Keempat, untuk menciptakan sinergi dan harmonisasi antara aparatur pemerintah hingga tahanan.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen.Pol Reynhard SP. Silitonga, kegiatan ini merupakan implementasi dari program 3 Plus 1 Kunci Pemasyarakatan Maju.