Laporan tersebut terkait dugaan janji proyek dan janji perekrutan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Makassar.
“Klien kami sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan iming-iming pekerjaan proyek serta janji bisa memasukkan seseorang bekerja di Perumda. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan,” jelas Abizar kepada awak media.
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum, RTQ diduga bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga beberapa orang lain.
“Ada yang dijanjikan masuk kerja di Perusda dengan menyerahkan uang, tapi tidak pernah terealisasi,” tambahnya.