Perpustakaan dan Gor Mangkrak, Hikmah Lutra Unjuk Rasa di Kejari Masamba

Suasana aksi unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kamis 18 Januari 2024. Foto : Ist

“Namun siapa sangka pernyataan kepala Kejari amat bertentangan dengan pernyataan awal, pada saat kami lakukan demonstrasi pertama,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kepala Kejari Lutra menyatakan bahwa ini adalah wewenang Polda Sulsel, yang mana pada tahun 2020-2021 telah melakukan penyelidikan, sehingga pihak kejaksaan menghargai sinergitas yang telah terbangun.

Oleh sebab itu, pihak kejaksaan tidak punya wewenang dalam proses penyelidikan terhadap mangkraknya pembangunan perpustakaan tersebut.

Saat melakukan audiensi, Arya memberikan pertanyaan terkait perkembangan penyelidikan atas mangkraknya pembangunan tersebut, namun jawaban yang di dapatkan hanya menyuruh mereka bertanya sendiri ke pihak Polda Sulsel.

Mendengar jawaban yang tidak sesuai, massa aksi pun merasa geram dan walk out (keluar) dari ruang audiens, hingga melanjutkan demonstrasi serta menyegel kantor kejaksaan yang menurut mereka sudah tidak lagi memiliki fungsi sebagai lembaga penegak hukum.

“Tentu saja kami amat mengecam ucapan kepala kejaksaan dalam memberikan jawaban terkait pertanyaan kami. Jika itu adalah wewenang Kapolda Sulsel maka sepantasnya ada koordinasi yang terbangun antara Kapolda Sulsel dengan kejaksaan sehingga masyarakat dapat mengetahui proses hukum yang berjalan, bukan disuruh tanyakan sendiri langsung ke Kapolda Sulsel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *