Selain itu, Wakil Jenderal Lapangan, Viki, menerangkan bahwa perpustakaan sudah tidak memiliki fungsi lagi karena persoalan di daerah tersebut ditangani oelh Polda Sulsel.
“Karena di tangani oleh Polda Sulsel berdasarkan pernyataan Kepala Kejari Lutra, sehingga kantor kejaksaan kami segel dan sita hingga waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
“Berdasar hasil konsolidasi, kami akan tetap kawal kasus tersebut sampai aktor intelektual atas mangkraknya pembangunan perpustakaan dan GOR Luwu utara ditangkap, dan secara tegas kami sampaikan Hikmah Lutra akan tetap turun dan geruduk kantor kejaksaan Negeri Luwu Utara,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus menyatakan jika pemeriksaan pembangunan Gor telah dihentikan oleh Kejari Luwu Utara pada 2020 lalu.
“Karena Tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Lutra berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019,” tutupnya.