Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom menyampaikan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Tahanan, Narapidana serta Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
“Buku adalah jendela ilmu pengetahuan dengan membaca buku, pikiran lebih terbuka dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Jendela berfungsi untuk melihat ke arah luar. Sehingga dengan membaca buku dapat menemukan banyak ilmu pengetahuan yang dapat membuka wawasan”, Ucap Kalapas.