Kapolres Luwu AKBP fajar Dani Susanto dalam pemaparannya, menyampaikan agar tenaga pendidik beserta staf di lingkungan Sekolah diarahkan untuk melaksanakan vaksin Covid-19 .
“Pelaksanaan belajar mengajar tatap muka, tetap dalam mematuhi prokes dan diminta izin serta peran orang tua dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya,” kata ketua Harian Satgas Covid-19 Luwu AKBP Fajar Dani Susanto.
Keputusan terkait dengan proses belajar mengajar tersebut, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.