“Rapat paripurna Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Palopo ini mengacu UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, di mana dalam Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan daerah lewat sidang paripurna, hasil rapat paripurna itu kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya mendapat penetapan pemberhentian,”. (*)
Persiapan Paripurna, DPRD Palopo Usul Pemberhentian Walikota/ Wakil Walikota Palopo
